MAraknya pelanggaran di jalur sepeda yang yang dilakukann oleh oknum bermotor lawan arus, menjadi sebuah keprihatinan bersama. beberapa kali pegiat magelang.bike menjumpai bahkan mengalami sendiri kejadian laka di jalur sepeda yang seharusnya sebagai jaminan keamanan pesepeda di jalur sepeda terproteksi namun seringkali menjadi jalur "neraka" penuh persekusi utamanya bagi anak anak yang bersepeda ke sekolah setiap harinya.
Hal ini mendorong pegiat magelang.bike inisiatif memcetak kartu kuning dengan tulisan " sampeyan ndak malu po ngrebut hak orang lain" Hak ini disini adalah hak berspeda dengan aman di jalur sepeda, di belakang kartu seukuran kartu nama tersebut dicantumkan pasal -pasal pelanggaran sesuai UU lalu Lintas No 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yang bunyinya " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda " dan pasal 284 yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagai mana dimaksud dalam pasa 106 ayat (2) dipidana dengan pidan kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Kartu ini diberikan para pegiat sepeda magelang sebagai " tanda sayang " akan keselamatan pengguna jalan dan pengingat agar warga tertb.
Komentar
Posting Komentar